Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara



Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (24/3). Ibunda dari Alanda Kariza tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Arga Tirta Kirana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara.
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Arga, sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century dinyatakan terbukti bersalah
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Arga dan Linda berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Atas vonis ini jaksa penuntut dan pengacara ibunda Alanda, Arga Tirta Kirana sama-sama mengajukan banding.
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Arga Tirta Kirana sebelum sidang dimulai.








sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/141406/1600393/157/1/ibunda-alanda-divonis-3-tahun-penjara
 
KOTAK KOMENTAR
Baca Juga
Sebarkan ini ke: Twitter Google+

0 comments :

Post a Comment