Kabid BPLHD: Restoran Alfresco Ditolerir Pergub Aturan Merokok

Jakarta - Pergub DKI Jakarta No 88/2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok bertujuan mensterilkan sama sekali gedung dari asap rokok. Namun restoran maupun kafe dengan konsep alfresco (bersantap di udara terbuka) ditolerir pergub ini.

Pergub Nomor 88/2010 merupakan pengganti dari Pergub Nomor 75/2005. Dengan pemberlakuan Pergub tersebut maka setiap pengelola atau penanggung jawab gedung wajib untuk membongkar seluruh sarana bagi perokok yang sebelumnya telah dibangun. Sebab penyediaan ruang khusus rokok dinilai tidak lagi efektif menekan aktivitas merokok bagi warga.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Kabid Penegakan Hukum Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah Jakarta, Ridwan Panjaitan, Kamis (14/10/2010):

Apakah pergub ini berlaku di semua gedung, termasuk gedung kecil?

Tidak terkecuali, kalau itu gedung maka berlaku. Ini adil dan merata, tidak ada pengecualian. Meskipun itu Markas TNI AD ya tetap saja diberlakukan.

Haruskah ada tempat khusus di luar gedung untuk merokok? Bentuknya seperti apa?

Nggak. Kalau ada syarat khusus, nanti ngomel lagi. Dulu disuruh bikin tempat khusus, sekarang dirombak, lalu suruh bikin lagi tempat khusus di luar. Nanti ngomel itu. Terserah saja mau bagaimana asal (tempat merokoknya) tidak dekat dengan pintu masuk supaya tidak ada sirkulasi udara perokok yang mungkin masuk. Yang penting terpisah secara fisik dari bangunan utama dan jauh dari pintu masuk.

Kalau di Balaikota ada taman dan ada asbaknya. Hanya asbak, tidak ada saung atau apa.  Jadi bisa saja disiapkan tanah atau tempat kosong dan tempat sampah. Ini agar tidak ada investasi tambahan.

Targetnya apa? Menurunkan kadar nikotin di gedung?


Iya, karena hasil pemantauan John Hopkins University yang bekerja sama dengan Pemda DKI, di hampir semua gedung yang punya tempat khusus merokok, ternyata udara di dalam gedung masih terkontaminasi. Artinya masih ada kontaminasi dari AROL atau asap rokok orang lain. Meskipun dibuat tempat khusus yang tertutup tenyata tidak bisa juga.

Selain itu, hasil survei menunjukkan hampir 96 persen orang mendukung terlaksananya bebas asap rokok. Para perokok juga mendukung ini.

Bagaimana untuk kafe atau restoran di pusat perbelanjaan yang punya konsep sebagian ruangannya adalah teras (konsep alfresco)? Masih bolehkah teras itu untuk merokok?


Yang penting tidak boleh berdekatan dengan pintu masuk. Itu memang kalau di panduan tidak diatur tidak berdekatannya itu berapa meter. Yang penting tidak ada akses keluar masuk asap.

Misalnya restoran dibikin taman yang ada saung, atau di bawahnya ada tempat merokok masih bisa. Sekarang kalau restoran benar-benar meniadakan seperti itu rasanya masih sulit.

Kalau seperti itu (alfresco), asal tidak dekat dengan pintu masuk dan tidak mengganggu yang di dalam gedung, sekarang ini masih bisa. Yang seperti itu memang masih dianggap di luar gedung. Jangan berdekatan (dengan pintu masuk) itu memang tidak terlalu diatur.

Sosialisasi sudah sejauh mana? Ada yang bilang belum dapat sosialiasinya?

Sosialisasi tidak pernah cukup. Sudah banyak kita lakukan sejak keluarnya pergub. Kita sendiri yang datang ke asosiasi pengusaha hotel kemudian juga perguruan tinggi. Tapi itu tidak cukup. Akan kita lakukan secara terus menerus dan berjenjang. Artinya dari instansi atau asosiasi, pembinanya harus aktif juga.

Masing-masing instansi bertanggung jawab, bukan sebagai penonton. Jadi ada sosialisasi, pembinaan dan monitoring. Karena yang membina. Itu masing-masing instansi termasuk pengelola juga harus ambil bagian. Nanti Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan walikota melaporkan sekali dalam 3 bulan. Nah, kami (BPLHD) membina instansi bagaimana membuat pembinaan, bagaimana membuat satgas. Ujung tombaknya itu dinas. Sekarang salah kaprah kalau harus BPLHD semua yang mengawasi.

Akan rutin digelar razia?
Launching baru kita lakukan kemarin. Selama 6 bulan ini kita akan sosialisasi, pembinaan dan monitoring. Sanksi itu baru nanti, 6 bulan setalah launching. Kita berikan toleransi waktu.

Razia akan dimulai 1 November?

Itu maksudnya bagian dari pengawasan, memberitahukan, menjelaskan. Sanksi setelah 6 bulan.

Untuk menghindari awalnya saja heboh besoknya tidak efektif?

Tidak mungkin ada razia terus, itu mustahil. Maka itu pengelola (mal, kafe, restoran, hotel, dsb) juga ambil bagian. Di Balaikota itu ada Biro Umum. Jangan melihat ada yang merokok di Balaikota lalu yang disalahkan BPLHD. Biro Umum yang bertanggung jawab di sana. Kalau di mall ya berarti pengelola mall-nya.

Selama ini pengelola itu masih banyak yang menonton. Jangankan pengelola, dinas juga. Padahal instruksi gubernur mengatakan tentang pengawasan pada masing-masing instansi. Kalau semua cuma jadi penonton, maka ini nggak terlaksana. Nanti kalau begini, Gubernur meminta foto kepala dinas dimuat di media.

Makanya ini harus kita ubah. Jangan menganggap ini hanya tanggung jawab BPLHD, tapi semua harus ikut. Misalnya kalau di angkutan umum masih banyak perokok ya Organda juga bisa aktif karena dia yang membawahi angkutan umum. Dia yang bertindak. '

Kalau mal berarti pengelola mal. Bikin call center untuk mengantisipasi ada pengunjung yang takut menegur perokok karena misalnya perokoknya punya kumis panjang. Pembinaan seperti ini yang akan kita laksanakan.

Sanksinya?

Kalau kita temukan perokok di mal, maka bukan perokoknya yang kena tapi pengelola gedung. Kita akan lakukan teguran, kalau nggak mempan akan kita umumkan di media, kalau tidak mempan juga kita beri penghentian sementara kegiatan usaha, dan kalau nggak juga mempan ada pencabutan izin.

Pengelola gedung sekarang jadi mitra. Karena selama ini hanya jadi penonton. Bahkan ada yang menjadikan kita musuh. Kalau semua mau jadi mitra, maka 99,9 persen ini akan berhasil.

KOTAK KOMENTAR
Baca Juga
Sebarkan ini ke: Twitter Google+

0 comments :

Post a Comment